News Tideng Pale — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung bersiap menerapkan kebijakan baru terkait retribusi parkir di sejumlah kawasan strategis. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menertibkan penggunaan fasilitas parkir umum.

Kepala Dishub Tana Tidung, [nama pejabat, jika ada], menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan beberapa titik parkir potensial yang akan dikenai retribusi. Kawasan tersebut meliputi pusat perbelanjaan, area pasar, dan lokasi perkantoran pemerintah yang kerap padat kendaraan.
Mulai diberlakukan pada akhir tahun 2025
Baca Juga : Paling Aktif di Kaltara, Kesbangpol Tana Tidung Ajak OPD Cegah Narkoba
“Penarikan retribusi parkir ini akan dilakukan secara bertahap. Kami ingin memastikan terlebih dahulu bahwa sistemnya tertib dan transparan, agar masyarakat merasa nyaman,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Dishub juga tengah menyiapkan petugas resmi berseragam untuk mengelola area parkir. Nantinya, setiap juru parkir diwajibkan memiliki tanda pengenal resmi dari. Agar tidak terjadi pungutan liar.
Mulai Berlaku Akhir 2025
Selain untuk meningkatkan PAD, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurai kemacetan di beberapa titik rawan parkir sembarangan. akan memasang rambu dan papan informasi tarif agar masyarakat mengetahui besaran retribusi yang berlaku.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa terbebani, karena tarifnya tetap akan disesuaikan dengan Perda dan kondisi ekonomi daerah,” tambahnya.
Kawasan Potensial Jadi Sasaran Retribusi
Rencananya, kebijakan penarikan retribusi parkir ini akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2025, setelah seluruh perangkat teknis dan regulasi pendukung selesai disiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung.
Saat ini, Dishub tengah melakukan pendataan titik parkir potensial serta menyiapkan petugas resmi yang akan bertugas di lapangan. Kebijakan ini diharapkan dapat menertibkan penggunaan lahan parkir sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, Dishub juga mengimbau masyarakat agar mendukung penerapan aturan baru tersebut sebagai bagian dari upaya penataan kota yang lebih baik, tertib, dan berdaya guna bagi seluruh warga, terutama dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan teratur.









