News Tideng Pale – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung tanggap terhadap keluhan masyarakat yang menyoroti operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dinilai terlalu singkat dan tidak memenuhi kebutuhan warga.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasatpol PP, M. Arief Prasetiawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah keluhan dari media sosial mengenai jam buka SPBU yang hanya berlangsung dua hingga tiga jam saja per harinya. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan kebingungan di kalangan warga yang membutuhkan layanan BBM secara lebih fleksibel
Menangani isu ini, Arief menyatakan bahwa Satpol PP telah berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Distribusi BBM dan akan menyelenggarakan pertemuan lanjutan untuk membahas keluhan ini secara mendalam. Lebih lanjut, pihaknya berencana memanggil langsung pengelola SPBU guna menggali kendala operasional yang menyebabkan waktu layanan berjalan sangat terbatas
Baca Juga : Bupati Ibrahim Ali Pastikan SK P3K Tana Tidung Dibagikan Sebelum 1 Oktober, Bagaimana dengan Paruh Waktu?
“Keluhan SPBU Singkat, Satpol PP Tana Tidung Bawa Isu ke Pertamina dan Pengelola”
Dalam penjelasannya, Arief juga mengingatkan bahwa sebelumnya Pertamina pernah memanggil beberapa SPBU pasca penertiban pom mini ilegal. Pertamina bahkan sempat mewajibkan agar SPBU membuka layanan Sabtu–Minggu, bahkan beberapa dipersiapkan untuk melayani 24 jam penuh. Sayangnya, menurut Arief, pelaksanaan kebijakan ini belum dijalankan sebagaimana mestinya oleh SPBU di lapangan
“Biarkan SPBU Layani Warga: Satpol PP Tana Tidung Panggil Pengelola Usai Aduan”
Guna memastikan kesepakatan tersebut tetap berfungsi optimal, Arief berkomitmen untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten. Ia menyebut penting untuk mengetahui apakah memang telah terjalin kesepakatan antara pengelola SPBU dan pihak Pertamina mengenai jam operasional, dan apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan harapan maupun regulasi yang ditetapkan
Kenapa Ini Penting?
-
Akses BBM yang Terbatas. Membatasi operasional SPBU hanya selama beberapa jam dapat merugikan warga yang membutuhkan BBM untuk mobilitas, pelayanan publik, maupun aktivitas ekonomi harian.
-
Perlunya Penegakan Aturan dan Transparansi. Jika benar sudah ada kebijakan buka akhir pekan atau 24 jam. Seharusnya hal tersebut bisa dinikmati masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan.
-
Peran Satpol PP sebagai Pengawal Kebijakan Lokal. Langkah proaktif ini memperlihatkan Satpol PP tidak hanya memantau ketertiban umum, tetapi juga mendukung akses masyarakat terhadap layanan vital.











