, ,

Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza di Tana Tidung Berjalan Sesuai Aturan

by -2346 Views
cek disini

News Tideng Pale — Pemerintah Kabupaten Tana Tidung memastikan proses pengosongan rumah dinas yang ditempati oleh dr. Liza, salah satu tenaga kesehatan di wilayah tersebut, telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan administrasi kepegawaian.

Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza di Tana Tidung Berjalan Sesuai Aturan – Fokus Borneo
Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza di Tana Tidung Berjalan Sesuai Aturan

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah, khususnya bangunan rumah dinas yang selama ini ditempati oleh ASN aktif maupun yang sudah tidak lagi bertugas di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Baca Juga : Langkah Mitigasi Bencana, Pemkot Balikpapan Siapkan Hunian Darurat dan Bantuan Sosial

Pengosongan Didasarkan pada Aturan Pengelolaan Aset Daerah

Sekretaris Daerah Tana Tidung menjelaskan, kebijakan pengosongan rumah dinas tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Proses ini, kata dia, sudah melalui tahapan administrasi resmi seperti surat pemberitahuan, klarifikasi, hingga penetapan waktu pengosongan.

“Semua prosedur dilakukan sesuai regulasi. Tidak ada tindakan sewenang-wenang. Kami berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Sekda Tana Tidung, Selasa (21/10/2025).

Klarifikasi dr. Liza: Tidak Ada Konflik dalam Proses Pengosongan

Sementara itu, dr. Liza membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat resmi terkait pengosongan rumah dinas yang ditempatinya. Ia juga memastikan bahwa proses tersebut berlangsung secara baik dan tanpa gesekan dengan pihak pemerintah daerah.

“Saya memahami bahwa rumah dinas merupakan aset pemerintah. Saya sudah berkoordinasi dengan BKAD, dan semua berjalan dengan baik. Tidak ada masalah,” ujar dr. Liza saat dikonfirmasi wartawan.

Penertiban Aset untuk Efisiensi dan Pemerataan

Pemkab Tana Tidung menegaskan, langkah penertiban ini bertujuan untuk memastikan aset negara digunakan secara tepat sasaran, terutama bagi ASN aktif yang masih membutuhkan tempat tinggal dinas di wilayah kerja strategis.

“Kami ingin memastikan rumah dinas dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Selain efisiensi, ini juga bagian dari pemerataan fasilitas bagi pegawai yang masih aktif bertugas,” ujar Kepala BKAD Tana Tidung.

Warga Apresiasi Langkah Humanis Pemkab

Sejumlah warga sekitar mengapresiasi cara Pemkab Tana Tidung menangani persoalan ini secara persuasif tanpa menimbulkan konflik. “Prosesnya tenang, tidak ada keributan. Pemerintah mencontohkan cara penertiban yang tertib dan manusiawi,” kata Rosman, warga Tidung Pale.

Penutup

Dengan selesainya proses pengosongan rumah dinas tersebut, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berharap upaya penataan aset daerah dapat berjalan lebih optimal dan transparan. Penertiban ini juga diharapkan menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam pengelolaan barang milik negara secara tertib, adil, dan berkeadilan.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.