, ,

Pemkab Tana Tidung Tekan Realisasi Plasma Sawit 20 Persen, Undang Pemilik Perusahaan

by -3449 Views
cek disini

News Tideng Pale – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung, Kalimantan Utara, mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya untuk segera merealisasikan kewajiban plasma sawit 20 persen bagi masyarakat. Hingga Agustus 2025, sebagian besar perusahaan sawit di Tana Tidung dinilai belum memenuhi kewajiban tersebut, padahal aturan ini telah lama tertuang dalam regulasi pemerintah pusat.

Konflik Perkebunan Kelapa Sawit Belum Berhenti, Realisasi Plasma Jadi  Solusi, Bupati Peringatkan Dua Perusahaan - Balpos
Pemkab Tana Tidung Tekan Realisasi Plasma Sawit 20 Persen, Undang Pemilik Perusahaan

Bupati Tana Tidung menegaskan, pihaknya akan mengundang langsung para pemilik perusahaan dalam pertemuan resmi untuk membahas persoalan ini. “Kami tidak ingin masyarakat terus menunggu. Plasma 20 persen adalah hak petani dan warga sekitar perkebunan yang harus segera dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga : BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi di Nunukan Selatan, BPBD Tindaklanjuti Longsor di Desa Bulan-Bulan

Latar Belakang Kebijakan Plasma Sawit

Kewajiban perusahaan sawit membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang dikelola, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan juga sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya adalah memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal sekaligus memperkuat kemitraan antara perusahaan dan petani.

Namun, di Tana Tidung, implementasi aturan ini berjalan lambat. Sejumlah perusahaan masih beralasan terkait kendala teknis, legalitas lahan, hingga persoalan produktivitas. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses dan keuntungan dari plasma.

Pemkab Dorong Dialog dengan Investor

Pemkab Tana Tidung menilai komunikasi antara perusahaan dan masyarakat harus diperkuat. Karena itu, pertemuan dengan pemilik perusahaan diharapkan menjadi titik terang. “Kami ingin perusahaan duduk bersama dengan pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat untuk mencari solusi. Jangan sampai kewajiban plasma hanya jadi janji di atas kertas,” tegas Bupati.

Pemerintah daerah juga akan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum agar kesepakatan yang dihasilkan memiliki landasan kuat.

Dampak Ekonomi Bagi Masyarakat

Ketidakjelasan plasma sawit 20 persen berdampak langsung pada ekonomi masyarakat Tana Tidung. Dengan plasma, warga seharusnya mendapat sumber pendapatan berkelanjutan melalui kepemilikan kebun yang dikelola secara profesional oleh perusahaan. Selain meningkatkan kesejahteraan, plasma juga diharapkan membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi daerah.

Salah satu tokoh masyarakat menuturkan, warga sudah lama menunggu realisasi plasma. “Kami berharap pemerintah serius menindaklanjuti. Plasma sawit ini bukan hanya soal janji, tapi hak kami yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Komitmen Pemkab Tana Tidung

Bupati menegaskan, Pemkab Tana Tidung tidak segan mengambil langkah lebih tegas bila perusahaan tetap abai terhadap kewajibannya. Opsi evaluasi izin usaha bahkan bisa ditempuh jika tidak ada komitmen jelas dari pihak perusahaan.

“Kami lebih mengedepankan dialog. Namun, jika tidak ada kemauan baik, pemerintah punya kewenangan untuk mengevaluasi. Masyarakat harus mendapat haknya,” tambahnya.

Penutup

Masalah plasma sawit 20 persen di Tana Tidung mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan perkebunan berkelanjutan. Pemerintah daerah kini mendorong dialog konstruktif antara perusahaan dan masyarakat agar solusi segera terwujud.

Dengan realisasi plasma, diharapkan kesejahteraan warga meningkat dan hubungan perusahaan dengan masyarakat menjadi lebih harmonis. Pemkab Tana Tidung menegaskan, kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.