, ,

Kajari Nunukan Tegaskan Restoratif Justice Bukan Sekadar Menghentikan Perkara

by -805 Views
cek disini

News Tideng Pale – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, menyampaikan bahwa Restoratif Justice (RJ) bukan sekadar menghentikan perkara, tetapi merupakan pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan, keadilan, dan keseimbangan antara pelaku, korban, serta masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Humanis yang digelar di Aula Kejari Nunukan, Jumat (15/11/2025).

Kajari Nunukan: Restoratif Justice Bukan Hanya Menghentikan Perkara - Radar  Tarakan
Kajari Nunukan Tegaskan Restoratif Justice Bukan Sekadar Menghentikan Perkara

Pendekatan Keadilan yang Lebih Humanis

Kajari menegaskan bahwa Restoratif Justice bertujuan mengembalikan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Menurutnya, paradigma RJ harus dipahami sebagai bentuk keadilan yang berorientasi pada penyelesaian masalah secara utuh, bukan sebatas mengurangi beban perkara di kejaksaan.

Baca Juga : Tertuntaskan Permasalah Lahan Masyarakat dan PT PRI Lewat Diskusi Terbuka Oleh BEM Seka-Kaltara

“Restoratif Justice bukan hanya menghentikan perkara. Ini adalah jalan untuk memulihkan keadaan, mengembalikan harmoni, dan memastikan semua pihak merasa mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses RJ tidak dapat dilakukan sembarangan karena tetap harus melalui kajian mendalam dan memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai regulasi Jaksa Agung. Di antaranya, ancaman pidana rendah, adanya kesepakatan damai, serta kesediaan korban.


Menekan Konflik, Menguatkan Penyelesaian Sosial

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa penerapan RJ di Nunukan terbukti mampu menekan potensi konflik horizontal di masyarakat. Banyak kasus ringan seperti penganiayaan, pencurian kecil, maupun kesalahpahaman antarwarga berhasil diselesaikan dengan pendekatan dialog.

“Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan keluarga dari kedua belah pihak sangat membantu mencegah konflik yang lebih besar. Kami ingin penyelesaian yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa RJ tidak menihilkan tanggung jawab pelaku. Pelaku tetap harus mengakui perbuatannya, meminta maaf, serta menunjukkan itikad baik dalam proses perdamaian.


Komitmen Kejari Nunukan Perkuat Edukasi Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Kajari menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Nunukan terus memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat agar pemahaman terkait RJ semakin luas dan tidak disalahartikan.

“Kami mengajak masyarakat memahami bahwa RJ bukan pembebasan begitu saja. Ini tetap melalui proses hukum yang jelas dan terukur. Kami ingin masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban sekaligus mendukung penyelesaian yang beradab,” jelasnya.

Selain sosialisasi, Kejari Nunukan juga berencana membuka posko konsultasi hukum yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkonsultasi terkait berbagai perkara, termasuk potensi penyelesaian melalui Restoratif Justice.


Harapan untuk Masyarakat Nunukan

Di akhir pemaparannya, Kajari berharap penerapan RJ dapat menjadi budaya penyelesaian konflik yang lebih damai di tengah masyarakat.

“Keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi bagaimana kita menjaga kemanusiaan dan keharmonisan. Restoratif Justice memberi ruang untuk itu,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat, perangkat daerah, penyidik kepolisian, serta perwakilan organisasi masyarakat di Kabupaten Nunukan.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.