News Tideng Pale – DKIP Bulungan memastikan seluruh warga di kawasan Kilometer 57 telah menerima pelayanan administrasi kependudukan secara optimal. Kepastian ini disampaikan menyusul viralnya informasi mengenai satu keluarga yang disebut tidak memiliki identitas resmi. Pemerintah daerah langsung bergerak cepat untuk meluruskan informasi dan memastikan hak administrasi warga tetap terpenuhi.

Kepala DKIP Bulungan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan langsung ke lapangan. Petugas mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk memastikan status kependudukan warga. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa keluarga yang bersangkutan telah tercatat dan memperoleh layanan administrasi sesuai ketentuan.
Baca Juga : Bupati Nunukan Tegaskan Tiga Desa Tetap NKRI, Koordinasi Langsung ke BNPP Terkait Isu Batas RI-Malaysia
Petugas DKIP Bulungan juga memberikan edukasi kepada warga terkait pentingnya dokumen kependudukan. Aparat menjelaskan prosedur pengurusan KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran agar masyarakat memahami hak serta kewajiban administrasi. Upaya ini bertujuan mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Pemerintah daerah terus meningkatkan pelayanan jemput bola, terutama di wilayah terpencil seperti Kilometer 57. DKIP Bulungan secara rutin mengirim petugas untuk memastikan seluruh warga memperoleh akses layanan yang sama. Program ini membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses transportasi dan informasi.
Masyarakat setempat menyambut baik klarifikasi dan langkah cepat pemerintah daerah. Warga mengapresiasi kehadiran petugas yang langsung turun ke lapangan dan memberikan penjelasan secara terbuka. Sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat dinilai mampu menciptakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Melalui klarifikasi ini, DKIP Bulungan menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Bulungan berjalan aktif, responsif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.








