, ,

Dishub Tana Tidung Bangun Parkiran & Pos Jaga di Pelabuhan Keramat, Siap Tarik Retribusi 2025

by -1609 Views
cek disini

News Tideng Pale – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung memastikan tahun 2025 ini akan membangun area parkir dan pos jaga di Pelabuhan Keramat yang berlokasi di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap. Pembangunan ini menjadi langkah awal untuk memulai penarikan retribusi parkir di kawasan tersebut.

Penerapan Retribusi Parkir di Pelabuhan Keramat Sedulun Tana Tidung  Direncanakan Mulai Tahun 2025 - Tribunkaltara.com
Dishub Tana Tidung Bangun Parkiran & Pos Jaga di Pelabuhan Keramat, Siap Tarik Retribusi 2025

Kepala Dishub Tana Tidung, Arief Prasetiawan, mengatakan bahwa pembangunan fasilitas parkir dan pos jaga dilakukan untuk menunjang kenyamanan sekaligus optimalisasi potensi pendapatan daerah.

Baca Juga : Bupati Sebut Efisiensi Anggaran Tantangan Terbesar Bagi Pemkab Tana Tidung, Ini Alasannya

“Tempat parkir dan pos jaga di Pelabuhan Keramat tahun ini akan kami bangun agar segera bisa dilakukan penarikan retribusi,” ujar Arief, Selasa (12/8/2025).

Pelabuhan Strategis untuk Transportasi Antarwilayah

Pelabuhan Keramat merupakan salah satu jalur transportasi penting yang melayani penumpang speedboat reguler dari Tana Tidung menuju Tarakan dan sebaliknya. Dengan adanya fasilitas parkir resmi, Dishub berharap dapat meningkatkan keteraturan lalu lintas di area pelabuhan sekaligus menambah pemasukan daerah dari sektor retribusi.

Koordinasi dengan PUPR dan Pemerintah Desa

Arief mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk proses alih aset jalan menuju pelabuhan. Pasalnya, jalan tersebut sebelumnya masih berstatus aset PUPR. Pemerintah desa setempat juga sudah mendapatkan pemberitahuan terkait rencana penarikan retribusi.

“Kami sudah sampaikan ke kades bahwa akan ada retribusi parkir di Pelabuhan Keramat. Nantinya pengguna jalan akan kami undang untuk sosialisasi,” jelasnya.

Sosialisasi Setelah HUT RI ke-80

Menurut Arief, sosialisasi rencana penarikan retribusi akan dilakukan setelah peringatan HUT RI ke-80. Ia menjelaskan bahwa area parkir tersebut awalnya bukan jalan umum, melainkan sisi tambahan dari pelabuhan.

“Awalnya daerah itu bukan jalan umum. Setelah 17 Agustus nanti, kami akan sosialisasikan ke masyarakat,” tambahnya.

Tarif Parkir Mengacu Aturan yang Berlaku

Terkait tarif, Dishub Tana Tidung akan menetapkan harga sesuai ketentuan daerah. Untuk kendaraan roda dua, tarifnya Rp 2.000 per unit. Namun, waktu penerapan tarif masih menunggu pemasangan portal dan kesiapan petugas di lapangan.

“Untuk penarikan sama seperti yang lain, Rp 2 ribu untuk motor. Tapi waktunya belum bisa dipastikan karena menunggu portal selesai,” tegas Arief.

Dengan adanya parkiran resmi dan pos jaga di Pelabuhan Keramat, diharapkan tercipta ketertiban lalu lintas, peningkatan pelayanan transportasi, dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Tana Tidung.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.