, ,

Aksi Terekam CCTV, Satreskrim Polres Nunukan Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Korban Rugi Rp12 Juta

by -690 Views
cek disini

News Tideng Pale Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (27) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Aksi Curanmor Terungkap Lewat CCTV, Tim URC Polsek Patumbak Ringkus dan  Tembak Kaki Pelaku | Media 24 Jam
Aksi Terekam CCTV, Satreskrim Polres Nunukan Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Korban Rugi Rp12 Juta

Aksi pelaku yang dilakukan di kawasan Kelurahan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, terekam kamera pengintai (CCTV) dan menjadi petunjuk utama dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga : Terapkan PLB Digital, Langkah Preventif Perkuat Pengawasan Mobilitas Lintas Batas di Nunukan Kaltara

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Yudi Santoso, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada awal Oktober 2025. Korban, seorang karyawan swasta, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang terparkir di depan rumahnya pada malam hari. Korban baru menyadari kendaraannya hilang keesokan paginya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Nunukan.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengejaran,” ungkap AKP Yudi, Sabtu (25/10/2025).

Terekam Jelas di CCTV

Dalam rekaman CCTV berdurasi sekitar dua menit, terlihat seorang pria mengenakan jaket gelap dan helm tertutup mendekati sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah. Pelaku tampak memeriksa situasi sekitar sebelum menggunakan kunci duplikat untuk membawa kabur motor tersebut.
“Dari rekaman itulah kami mengenali pelaku yang ternyata sudah pernah terlibat kasus serupa,” kata Yudi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil melacak keberadaan AS di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Ujang Dewa. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan motor curian yang sudah diganti pelat nomornya untuk menghilangkan jejak.

Pelaku Mengaku Butuh Uang

Dalam pemeriksaan, AS mengaku nekat mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia berencana menjual kendaraan hasil curian itu ke wilayah Sebatik dengan harga murah.
“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya, namun kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan dalam jaringan curanmor lintas daerah,” tambah Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material sekitar Rp12 juta. Polisi kini menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci duplikat, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Nunukan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memasang kunci ganda pada kendaraan saat parkir di luar rumah.

“Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat orang mencurigakan atau menjadi korban kejahatan. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKP Yudi.

Dengan tertangkapnya pelaku, polisi berharap kejadian serupa tidak terulang dan warga Nunukan semakin waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang kian marak di wilayah perbatasan tersebut.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.